Pada tahun 2013 ini Verifikasi dan Validasi NUPTK di lakukan secara online dengan bantuan operator sekolah induk dan, operator kabupaten. Berikut ini cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013.
Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK tahun 2013
PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
- Semua pemilik NUPTK mencari data masing-masing di situs Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/nuptk, kemudian mengunduh Formulir,
- Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01,
- Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dan dilampiri Foto Berwarna 4×6= 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian,
- Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah,
- Setelah berkas divalidasi Admin Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal
Lv.1 2.
2. AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
- Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet dilanjutkan dengan melakuka pengisian data rinci pada situs http:// padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir onlin tersebut tertera didalam Tanda Bukt VerVal Lv.1,
- Data yang harus diisikan adalah : o
Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi Data Rinci NUPTK. - Setelah semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2,
- Serahkan berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013. Selesai.
3. VERIFIKASI dan VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04
- Alur ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas Sekolah. Isi data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk,
- Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
4. ALUR 04 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
- Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
- Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. PTK kemudian melakukan seperti yang sudah dijelaskan dalam alur 01-alur 02 sampai kemudian NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF,
- Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK. PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten
5. ALUR 05 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS
- Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK,
- Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK. Maka PTK yang bersangkutan dinyatakan PERMANEN AKTIF.
Selanjutnya Setiap PTK akan diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing.
"Dikutip dari berbagai sumber"
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment